PENTINGNYA LANDASAN FILSAFAT ILMU PENDIDIKAN BAGI PENDIDIKAN
(Oleh:
Koko IStya Temorubun, SS)
Pengantar
Terdapat cukup
alasan yang baik untuk belajar filsafat, khususnya apabila ada
pertanyaan-pertanyaan rasional yang tidak dapat atau seyogyanya tidak dijawab
oleh ilmu atau cabang ilmu-ilmu. Misalnya: apakah yang dimaksud dengan
pengetahuan, dan/atau ilmu? Dapatkah kita bergerak ke kiri dan kanan di dalam
ruang tetapi tidak terikat oleh waktu? Masalah yang dibahas dalam makalah ini
adalah sekitar pendidikan dan ilmu pendidikan. Kiranya kegiatan pendidikan
bukanlah sekedar gejala sosial yang bersifat rasional semata mengingat kita
mengharapkan pendidikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, lebih-lebih untuk
anak-anak kita masing-masing; ilmu pendidikan secara umum tidak begitu maju
ketimbang ilmu-ilmu sosial dan biologi tetapi tidak berarti bahwa ilmu
pendidikan itu sekedar ilmu atau suatu studi terapan berdasarkan hasil-hasil
yang dicapai oleh ilmu-ilmu sosial dan atau ilmu perilaku.
Pertanyaan yang
timbul yaitu: apakah teori-teori pendidikan dapat atau telah tumbuh sebagai
ilmu ataukah hanya sebagian dari cabang filsafat dalam arti filsafat sosial
ataupun filsafat kemanusiaan?
A. Pendidikan Sebagai Kegiatan Ilmu dan Seni
Masalah
pendidikan mikro yang menjadi focus disini khususnya ialah dasar dan landasan
pendidikan serta landasan ilmu pendidikan yaitu manusia atau sekelompok kecil
manusia dalam fenomena pendidikan.
1. Pendidikan
dalam Praktek Memerlukan teori
Alangkah
pentingnya kita berteori dalam praktek di lapangan pendidikan karena pendidikan
dalam praktek harus dipertanggungjawabkan. Tanpa teori dalam arti seperangkat
alasan dan rasional yang konsisten dan saling berhubungan maka
tindakan-tindakan dalam pendidikan hanya didasarkan atas alasan-alasan yang
kebetulan, seketika dan aji mumpung. Hal itu tidak boleh terjadi karena setiap
tindakan pendidikan bertujuan menunaikan nilai yang terbaik bagi peserta didik
dan pendidik. Bahkan pengajaran yang baik sebagai bagian dari pendidikan selain
memerlukan proses dan alasan rasional serta intelektual juga terjalin oleh
alasan yang bersifat moral. Sebabnya ialah karena unsur manusia yang dididik
dan memerlukan pendidikan adalah makhluk manusia yang harus menghayati
nilai-nilai agar mampu mendalami nilai-nilai dan menata perilaku serta pribadi
sesuai dengan harkat nilai-nilai yang dihayati itu.
Kita baru saja
menyaksikan pendidikan di Indonesia gagal dalam praktek berskala makro dan
mikro yaitu dalam upaya bersama mendalami, mengamalkan dan menghayati
Pancasila. Lihatlah bagaimana usaha nasional besar-besaran selama 20 tahun
(1978-1998) dalam P-7 (Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila) berakhir kita nilai gagal menyatukan bangsa untuk
memecahkan masalah nasional suksesi kepresidenan secara damai tahun 1998,
setelah krisis multidimensional melanda dan memporakporandakan hukum dan
perekonomian negara mulai pertengahan tahun 1997, bahkan sejak 27 Juli 1996
sebelum kampanye Pemilu berdarah tahun 1997. itu adalah contoh pendidikan dalam
skala makro yang dalam teorinya tidak pas dengan Pancasila dalam praktek diluar
ruang penataran. Mungkin penatar dan petatar dalam teorinya ber-Pancasila tetapi
didalam praktek, sebagian besar telah cenderung menerapkan Pancasila Plus atau
Pancasila Minus atau kedua-duanya. Itu sebabnya harus kita putuskan bahwa P-7
dan P-4 tidak dapat dipertanggungjawabkan, setidak-tidaknya secara moral dan
sosial. Mari kita kembali berprihatin sesuai ucapan Dr. Gunning yang dikutip
Langeveld (1955).
“Praktek tanpa
teori adalah untuk orang idiot dan gila, sedangkan teori praktek hanya untuk
orang-orang jenius”.
Ini berarti
bahwa sebaiknya pendidikan tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang yang mampu
bertanggung jawab secara rasional, sosial dan moral. Sebaliknya apabila
pendidikan dalam praktek dipaksakan tanpa teori dan alasan yang memadai maka
hasilnya adalah bahwa semua pendidik dan peserta didik akan merugi. Kita merugi
karena tidak mampu bertanggung jawab atas esensi perbutan masing-masing dan
bersama-sama dalam pengamalan Pancasila. Pancasila yang baik dan memadai,
konsisten antara pengamalan (lahiriah) dan penghayatan (psikologis) dan
penataan nilai secara internal. Dalam hal ini kita bukan menyaksikan kegiatan
(praktek) pendidikan tanpa dasar teorinya tetapi suatu praktek pendidikan
nasional tanpa suatu teori yang baik.
2. Landasan
Sosial dan Individual Pendidikan
Pendidikan
sebagai gejala sosial dalm kehidupan mempunyai landasan individual, sosial dan
cultural. Pada skala mikro pendidikan bagi individu dan kelompok kecil
beralngsung dalam skala relatif tebatas seperti antara sesama sahabat, antara
seorang guru dengan satu atau sekelompok kecil siswanya, serta dalam keluarga
antara suami dan isteri, antara orang tua dan anak serta anak lainnya.
Pendidikan dalam skala mikro diperlukan agar manusia sebagai individu
berkembang semua potensinya dalam arti perangkat pembawaanya yang baik dengan
lengkap. Manusia berkembang sebagai individu menjadi pribadi yang unik yang
bukan duplikat pribadi lain. Tidak ada manusia yang diharap mempunyai
kepribadian yang sama sekalipun keterampilannya hampir serupa. Dengan adanya
individu dan kelompok yang berbeda-beda diharapkan akan mendorong terjadinya
perubahan masyarakat dengan kebudayaannya secara progresif. Pada tingkat dan
skala mikro pendidikan merupakan gejala sosial yang mengandalkan interaksi
manusia sebagai sesama (subyek) yang masing-masing bernilai setara. Tidak ada
perbedaan hakiki dalam nilai orang perorang karena interaksi antar pribadi
(interpersonal) itu merupakan perluasan dari interaksi internal dari seseorang
dengan dirinya sebagai orang lain, atau antara saya sebagai orang kesatu (yaitu
aku) dan saya sebagai orang kedua atau ketiga (yaitu daku atau-ku; harap
bandingkan dengan pandangan orang Inggris antara I dan me).
Pada skala
makro pendidikan berlangsung dalam ruang lingkup yang besar seperti dalam
masyarakat antar desa, antar sekolah, antar kecamatan, antar kota, masyarakat
antar suku dan masyarakat antar bangsa. Dalam skala makro masyarakat
melaksanakan pendidikan bagi regenerasi sosial yaitu pelimpahan harta budaya
dan pelestarian nilai-nilai luhur dari suatu generasi kepada generasi muda
dalam kehidupan masyarakat. Diharapkan dengan adanya pendidikan dalam arti luas
dan skala makro maka perubahan sosial dan kestabilan masyarakat berangsung
dengan baik dan bersama-sama. Pada skala makro ini pendidikan sebagai gejala
sosial sering terwujud dalam bentuk komunikasi terutama komunikasi dua arah.
Dilihat dari sisi makro, pendidikan meliputi kesamaan arah dalam pikiran dan
perasaan yang berakhir dengan tercapainya kemandirian oleh peserta didik. Maka
pendidikan dalam skala makro cenderung dinilai bersifat konservatif dan tradisional
karena sering terbatas pada penyampaian bahan ajar kepada peserta didik dan
bisa kehilangan ciri interaksi yang afektif.
3. Teori
Pendidikan Memadu Jalinan Antara Ilmu dan Seni
Adanya
aspek-aspek lahiriah, psikologis dan rohaniah seperti disebut tadi mengisyaratkan
bahwa manusia dalam fenomena (situasi) pendidikan adalah paduan antara manusia
sebagai sebagai fakta dan manusia sebaai nilai. Tiap manusia bernilai tertentu
yuang bersifat luhur sehingga situasi pendidikan memiliki bobot nilai
individual, sosial dan bobot moral. Itu sebabnya pendidikn dalam praktek adalah
fakta empiris yang syarat nilai berhubung interaksi manusia dalam pendidikan
tidak hanya timbal balik dalam arti komunikasi dua arah melainkan harus lebih
tinggi mencapai tingkat maniusiawi seperti saya atau siswa mendidik diri
sendiri atas dasar hubungan pribadi dengan pribadi (higher order interactions)
antar individu dan hubungan intrapersonal secara afektif antara saya (yaitu I)
dan diriku (diri sendiri yaitu my self atau the self).
Adapun manusia
sebagai fakta empriris tentu meliputi berbagai variabel dan hubungan variabel
yang terbatas jumlahnya dalam telaah deskriptif ilmu-ilmu. Sedangkan jumlah
variabelnya amat banyak dan hubungan-hubungan antara variabel amat kompleks
sifatnya apabila pendidik memelihara kualitas interaksinya dengan peserta didik
secra orang perorang (personal).
Sepeti
dikatakan tentang siswa belajar aktif oleh Phenix (1958:40), yaitu : “It
possible to conceive of teacher and student as one and same person and the self
taught person as one who direct his own development through an internal
interaction between the self as I and the self as me on the other hand, it is
usual for one teacher to teach many students simultaneously. In that even the
quality oef the interaction may become generalized and impersonal, or it may,
by appropriate means, retain its person to person character. Artinya sift
manusiawi dari pendidikan (manusia dalam pendidikan) harus terpelihara demi
kualitas proses dan hasil pendidikan. Pemeliharaan itulah yang menuntut agar
pendidik siap untuk bertindak sewaktu-waktu secara kreatif (berkiat menciptakan
situasi yang pas, apabila perlu. Misalnya atas dasar diagnostik klinis)
sekalipun tanpa prognosis yang lengkap namun utamanya berdasarkan sikap afektif
bersahabat terhadap terdidik. Kreativitas itu didasarkan kecintaan pendidik
terhadap tugas mendidik dan mengajar, itu sebabnya gejala atau fenomena
pendidikan tidak dapat direduksi sebagai gejala sosial atau gejala komunikasi
timbal balik belaka. Apabila ilmu-ilmu sosial atau behavioral mampu menerapkan
pendekatan dan metode ilmiah (Pearson, 1900) secara termodifikasi dalam telaah
manusia melalui gejala-gejala sosial, apakah ilmu pendidikan harus bertindak
serupa untuk mengatasi ketertinggalan- nya khususnya ditanah air kita ?Atau
seperti dikatakan secara ilmiah oleh NL. Gage (1978:20), “Scientific method can
contribute relationships between variaboles, taken two at a time and even in
the form of interactions, three or perhaps four or more at a time. Beyond say
four, the usefulness of what science can give the teacher begins to weaken,
because teacher cannot apply, at least not without help and not on the run, the
more complex interactions. At this point, the teacher as an artist must step in
and make clinical, or artistic, judgement about the best ways to teach.”
Pendidik memang
harus bertindak pada latar mikro termasuk dalam kelas atau di sekolah kecil,
mempengaruhi peserta didik dan itu diapresiasi oleh telaah pendidikan berskala
mikro, yaitu oleh paedagogik (teoritis) dan andragogi (suatu pedagogic
praktis). Itu sebabnya ilmu pendidikan harus lebih inklusif daripada pengajaran
(yang makro) lebih utama daripada mengajar dan mendidik. Bahkan kegiatan
pengajaran disekolah memerlukan perencanaan dalam arti penyusunan persiapan
mengajar. Dalam pandangan ilmu pendidikan yang otonom, ruang lingkup pengajaran
tidak dengan sendirinya mencakup kegiatan mendidik dan mengajar.
Atas dasar
pokok-pokok pikiran tentang aspek lahiriah, psikologis dan rohaniah dari
manusia dalam fenomena pendidikan maka pendidikan dalam praktek haruslah secara
lengkap mencakup bimbingan, mendidik, mengajar dan pengajaran. Dalam fenomena
yang normal peserta didik dapat didorong aga belajar aktif melalui bimbingan
dan mengajar. Tetapi adakalanya dalam situasi kritis siswa perlu meniru cara
guru yang aktif belajar sendiri. Itu sebabnya perundang-undangan pendidikan
kita sebenarnya perlu diluruskan, pada satu sisi agar upaya mendidik terjadi
dalam keluarga secara wajar, disisi lain agar pengajaran disekolah meliputi
dimensi mendidik dan mengajar. Lagi pula bahwa diferensisasi dan fungsi sekolah
sebagai lembaga pendidikan perlu ditentukan utamanya harus melakukan pengajaran
dan mengelola kurikulum formal sebagai aspek spesialisasinya agar beroperasi efisien.
Sedangkan konsep pendidikan yang juga mencakup program latihan (UU. No. 2/1989
Pasal 1 butir ke-1) adalah suatu konstruk yang amat luas dilihat dari
perspektif sekolah sebagai lembaga pendidikan formal.
Maka konsep
pendidikan yang memerlukan ilmu fdan seni ialah proses atau upaya sadar antar
manusia dengan sesama secara beradab, dimana pihak kesatu secara terarah
membimbing perkembangan kemampuan dan kepribadian pihak kedua secara manusiawi
yaitu orang perorang. Atau bisa diperluas menjadi makro sebagai upaya sadar
manusia dimana warga maysrakat yang lebih dewasa dan berbudaya membantu
pihak-pihak yangkurang mampu dan kurang dewasa agar bersama-sama mencapai taraf
kemampuan dan kedewasaan yang lebih baik (Phenix, 1958:13), Buller, 1968:10).
Dalam arti ini juga sekolah laboratorium akan memerlukan jalinan praktek ilmu
dan praktek seni. Sebaliknya butir 1 pasal 1, UU No. 2 /1989 kiranya kurang
tepat sehingga tentu sulit menuntut siswa ber CBSA padahal guru belum tentu
aktif belajar, mengingat definisi pendidikan yang makro, yaitu : “Pendidikan
ialah usaha sadar untuk mempersiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan dating”. Kiranya
konsep pendidikan yang demikian yang demikian kurang mampu memberi isi kepada
tujuan dan semangat Bab XIII UUD 1945 yang merujuk bidang pendidikan sebagai
amanah untuk mewujudkan keterkaitan erat antara sistem pengajaran nasional
dengan kebudayaan kebangsaan. Karena itu dalam lingkup pendidikan menurut skala
mikro dan abstark yang lebih makro, pendidik harus juga peduli dengan aspek
etis (moral) dan estetis dari pengalamannya berinteraksi dengan peserta didik
selain aspek pengetahuan, kebenaran dan perilaku yang disisyaratkan oleh konsep
pendidikan menurut undang-undang tadi. Hal ini sesuai dengan pandangan Ki Hajar
Dewantara (1950) sebagai berikut: “Taman Siswa mengembangkan suatu cara
pendidikan yang tersebut didalam Among dan bersemboyan ‘Tut Wuri Handayani’
(mengikuti sambil mempengaruhi). Arti Tut Wuri aialah mengikuti, namun maknanya
ialah mengikuti perkembangan sang anak dengan penuh perhatian berdasarkan cinta
kasih dan tanpa pamrih, tanpa keinginan menguasai dan memaksa, dan makna
Handayani ialah mempengaruhi dalam arti merangsang, memupuk, membimbing, memberi
teladan gar sang anak mengembngkan pribadi masing-masing melalui disiplin
pribadi”. Demikian bagi Ki Hajar Dewantara pendidikan pada skala mikro tidak
terlepas dari pendidikan dalam arti makro, bahkan disipilin pribadi adalah
tujuan dan cara dalam mencapai disiplin yang lebih luas. Ini berarti bahwa
landasan pendidikan terdapat dalam pendidikan itu sendiri, yaitu factor
manusianya. Dengan demikian landasan-landasan pendidikan tidak mesti dicari
diluar fenomena (gejala) pendidikan termasuk ilmu-ilmu lain dan atau filsafat
tertentu dari budaya barat. Oleh karena itu data ilmu pendidikan tidak
tergantung dari studi ilmu psikologi., fisiologi, sosiologi, antropologi
ataupun filsafat. Lagi pula konsep pengajaran (yang makro) berdasarkan
kurikulum formal tidak dengan sendirinya bersifat inklusif dan atau sama dengan
mengajar. Bahkan dalam banyak hal pengajaran itu tergantung hasilnya dari
kualitas guru mengajar dalam kelas masing-masing. Sudah barang tentu asas Tut
Wuri Handayani tidak akan menjadikan pengajaran identik dengan sekedar upaya
sadar menyampaikan bahan ajar dikelas kepada rombongan siswa mengingat guru
harus berhamba kepada kepentingan siswanya.
B. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan
Uraian diatas
mengisyaratkan terhadap dasar-dasar pendidikan bahwa praktek pendidikan sebagai
ilmu yang sekedar rangkaian fakta empiris dan eksperimental akan tidak lengkap
dan tidak memadai. Fakta pendidikan sebagai gejala sosial tentu sebatas
sosialisasi dan itu sering beraspirasi daya serap kognitif dibawah 100 %
(bahkan 60 %). Sedangkan pendidikan nilai-nilai akan menuntut siswa menyerap
dan meresapi penghayatan 100 % melampaui tujuan-tujuan sosialisasi, mencapai
internaliasasi (mikro) dan hendaknya juga enkulturasi (makro). Itulah perbedaan
esensial antara pendidikan (yang menjalin aspek kognitif dengan aspek afektif)
dan kegiatan mengajar yang paling-paling menjalin aspek kognitif dan
psikomotor. Dalam praktek evaluasinya kegiatan pengajaran sering terbatas
targetnya pada aspek kognitif. Itu sebabnya diperlukan perbedaan ruang lingkup
dalam teori antara pengajaran dengan mengajar dan mendidik.
Adapun
ketercapaian untuk daya serap internal mencapai 100 % diperlukn tolong menolong
antara sesama manusia. Dalam hal ini tidak ada orang yang selalu sempurna
melainkan bisa terjadi kemerosotan yang harus diimbangi dengan penyegaran dan
kontrol sosial. Itulh segi interdependensi manusia dalam fenomena pendidikan
yang memerlukan kontrol sosial apabila hendak mencegah penurunan pengamalan
nlai dan norma dibawah 100%.
1. Pedagogik
sebagai ilmu murni menelaah fenomena pendidikan
Jelaslah bahwa
telaah lengkap atas tindakan manusia dalam fenomena pendidikan melampaui
kawasan ilmiah dan memerlukan analisis yang mandiri atas data pedagogic
(pendidikan anak) dan data andragogi (Pendidikan orang dewasa). Adapun data itu
mencakup fakta (das sein) dan nilai (das sollen) serta jalinan antara keduanya.
Data factual tidak berasal dari ilmu lain tetapi dari objek yang dihadapi
(fenomena) yang ditelaah Ilmuwan itu (pedagogi dan andragogi) secara empiris.
Begitu pula data nilai (yang normative) tidak berasal dari filsafat tertentu
melainkan dari pengalaman atas manusia secara hakiki. Itu sebabnya pedagogi dan
andragogi memerlukan jalinan antara telaah ilmiah dan telaah filsafah. Tetapi
tidak berarti bahwa filsafat menjadi ilmu dasar karena ilmu pendidikan tidak
menganut aliran atau suatu filsafat tertentu.
Sebaliknya ilmu
pendidikan khususnya pedagogic (teoritis) adalah ilmu yang menysusun teori dan
konsep yang praktis serta positif sebab setiap pendidik tidak boleh ragu-ragu
atau menyerah kepada keragu-raguan prinsipil. Hal ini serupa dengan ilmu
praktis lainnya yang mikro dan makro. Seperti kedokteran, ekonomi, politik dan
hukum. Oleh karena itu pedagogic (dan telaah pendidikan mikro) serta pedagogic
praktis dan andragogi (dan telaah pendidikan makro) bukanlah filsafat
pendidikan yang terbatas menggunakan atau menerapkan telaah aliran filsafat
normative yang bersumber dari filsafat tertentu. Yang lebih diperlukan ialah
penerapan metode filsafah yang radikal dalam menelaah hakikat peserta didik
sebagai manusia seutuhnya.
Implikasinya
jelas bahwa batang tubuh (body of knowledge) ilmu pendidikan haruslah
sekurang-kurangnya secara mikro mencakup :
- Relasi sesama manusia sebagai pendidik dengan terdidik (person to person relationship)
- Pentingnya ilmu pendidikan memepergunakan metode fenomenologi secara kualitatif.
- Orang dewasa yang berpran sebagai pendidik (educator)
- Keberadaan anak manusia sebagai terdidik (learner, student)
- Tujaun pendidikan (educational aims and objectives)
- Tindakan dan proses pendidikan (educative process), dan
- Lingkungan dan lembaga pendidikan (educational institution)
Itulah lingkup
pendidikan yang mikroskopis sebagai hasil telaah ilmu murni ilmu pendidikan
dalam arti pedagogic (teoritis dan sistematis). Mengingat pendidikan juga
dilakukan dalam arti luas dan makroskopis di berbagai lembaga pendidikan formal
dan non-formal, tentu petugas tenaga pendidik di lapangan memerlukan masukan
yang berlaku umum berupa rencana pelajaran atau konsep program kurikulum untuk
lembaga yang sejenis. Oleh karena itu selain pedagogic praktis yang menelaah
ragam pendidikan diberbagai lingkungan dan lembaga formal, informal dan
non-formal (pendidikan luar sekolah dalam arti terbatas, dengan begitu, batang
tubuh diatas tadi diperlukn lingkupnnya sehingga meliputi:
- Konteks sosial budaya (socio cultural contexs and education)
- Filsafat pendidikan (preskriptif) dan sejarah pendidikan (deskriptif)
- Teori, pengembangan dan pembinaan kurikulum, serta cabang ilmu pendidikan lainnya yang bersifat preskriptif.
- Berbagai studi empirik tentang fenomena pendidikan
- Berbagai studi pendidikan aplikatif (terapan) khususnya mengenai pengajaran termasuk pengembangan specific content pedagogy.
Sedangkan
telaah lingkup yang makro dan meso dari pendidikan, merupakan bidang telaah
utama yang memperbedakan antara objek formal dari pedagogic dari ilmu
pendidikan lainnya. Karena pedagogic tidak langsung membicarakan perbedaan
antara pendidikan informal dalam keluarga dan dalam kelompok kecil lainnya.,
dengan pendidikan formal (dan non formal) dalam masyarakt dan negara, maka hal
itu menjadi tugas dari andragogi dan cabang-cabang lain yang relevan dari ilmu
pendidikan. Itu sebabnya dalam pedagogic terdapat pembicaraan tentang factor
pendidikan yang meliputi : (a) tujuan hidup, (b) landasan falsafah dan yuridis
pendidikan, (c) pengelolaan pendidikan, (d) teori dan pengembangan kurikulum,
(e) pengajaran dalam arti pembelajaran (instruction) yaitu pelaksanaan
kurikulum dalam arti luas di lembaga formal dan non formal terkait.
2. Telaah
ilmiah dan kontribusi ilmu bantu
Bidang masalah
yang ditelaah oleh teori pendidikan sebagai ilmu ialah sekitarmanuasia dan
sesamanya yang memiliki kesamaan dan keragaman di dalam fenomena pendidikan.
Yang menjadi inti ilmu pendidikan teoritis ialah Pedagogik sebagai ilmu
mendidik yaitu mengenai tealaah (atau studi) pendidikan anak oleh orang dewasa.
Pedagogik teoritis selalu bersifat sistematis karena harus lengkap problematic
dan pembahasannya. Tetapi pendidikan (atau pedagogi) diperlukan juga oleh semua
orang termasuk orang dewasa danb lanjut usia. Karena itu selain cabang
pedagogic teoritis sistematis juga terdapat cabvang-cabang pedagogic praktis,
diantaranya pendidikan formal di sekolah, pendidikan informal dalam keluarga,
andragogi (pendidikan orang dewasa) dan gerogogi (pendidikan orang lansia),
serta pendidikan non-formal sebagai pelengkap pendidikan jenjang sekolah dan
pendidikan orang dewasa.
Di dalam
menelaah manusia yang berinteraksi di dalam fenomena pendidikan, ilmu
pendidikan khususnya pedagogic merupan satu-satunya bidang ilmu yang menelaah
interaksi itu secara utuh yang bersifat antar dan inter-pribadi. Untunglah ada
ilmu lain yang melakukan telaah atas perilaku manusia sebagai individu. Begitu
juga halnya atas telaah interaksi sosial, telaah perilaku kelompok dalam
masyarakat, telaah nilai dan norma sebagai isi kebudayaaan, dan seterusnya.
Ilmu-ilmu yang melakukan telaah demikian dijadikan berfungsi sebagai ilmu bantu
bagi ilmu pendidikan. Diantara ilmu bantu yang penting bagi pedagogic dan
androgogi ialah : biologi, psikologi, sosiologi, antropologi budaya, sejarah
dan fenomenologi (filsafah).
a. Pendekatan
fenomenologi dalam menelaah gejala pendidikan
Pedagogik tidak
menggunakan metode deduktif spekulatif dalam investigasinya berdasrkan
penjabaran pendirian dasar-dasar filosofis. Pedagogik adalah ilmu pendidikan
yang bersifat teoritis dan bukan pedagogic yang filosofis. Pedagogik melakukan
telaah fenomenologis aatas fenomen yang bersifat empiris sekalipun bernuansa
normative. Seperti dikatakan Langeveld (1955) Pedagogik mempergunakan
pendekatan fenomenologis secara kualitatif dalam metode penelitiannya:
Pedagogik bersifat filosofis dan empiris. Berfikir filosofis pada satu siti dan
di pihak lain pengalaman dan penyelidikan empiris berjalan bersama-sama.
Hubungan-hubungan dan gejala yang menunjukkan cirri-ciri pokok dari objeknya
ada yang memaksa menunjuk ke konsekunsi yang filosofis, adapula yang
memaksakaan konsekunsi yang empiris karena data yang factual. Pedagogik
mewujudkan teori tindakan yang didahului dan diikuti oleh berfikir filosofis.
Dalam berfikir filosofis tentang data normative pedagogic didahului dan diikuti
oleh oleh pengalaman dan penyelesaikan empiris atas fenomena pendidikan.
Itulah fenomena
atau gejala pendidikan secraa mikro yang menurut Langevald mengandung keenam
komponen yng menjadi inti daari batang tubuh pedagogic.
b. Kontribusi
ilmu-ilmu bantu terhadap pedagogic
Ilmu pendidikan
khususnya pedagogic dan androgogi tidak menggunakn metoda deskriptif-eksperimental
karena manfaatnya terbtas pada pemahaman atas perubahan perilaku siswa.
Sedangkan prediksi dan kontrol yang eksperimental diterapakan dan itupun
manfaatnya terbatas sekali. Seperti ditulis oleh Deese dalam tahun 1963:
“Prediction and control, then are excellent criteria of understnding aang they
also provide us with some of the uses of understanding. They are not always
easy to apply, however, and I think little is gained by pretending that they
are. It is futile to issue promissory notes about the future applications of
the scientific study of education.”
Jadi kurang
bermanfaat apabila ilmu pendidikan mempergunakan metode
deskriptif-eksperimental terhadap perubahan-perubahan didalam pendidikan
secarakuntitatif. Sebaliknya pedagogic dan androgogi harus menjadi ilmu otonom
yang menerapkan metode fenomenologi secara kualitatif. Maksudnya ialah agar
dapat memperoleh data yang tidak normative (data factual) dalam jumlah
seperlunya dari ilmu biologi, psikologi dan ilmu-ilmu sosial. Tetapi ilmu
pendidikan harus sedapat mungkin melakukan pengumpulan datanya sendiri langsung
dari fenomena pendidikan, baik oleh partisipan-pengamat (ilmuwan) ataupun oleh
pendidik sendiri yang juga biasa melakukan analisis apabila situasi itu
memaksanya harus bertindak kreatif. Tentu saja untuk itu diperlukan prasyarat
penguasaan atas sekurang-kurangnya satu ilmu Bantu dan/atau filsafat
umum.
C . Dasar-dasar Filsafat Ilmu Pendidikan
Baiklah
sekarang kita lihat dasar-dasaar filsafah keilmuan terkait dalam arti dasar
ontologis, dasar epistemologis, dan aksiologis, dan dasar antropolgis ilmu
pendidikan.
1. Dasar
ontologis ilmu pendidikan
Pertama-tama
pada latar filsafat diperlukan dasar ontologis dari ilmu pendidikan. Adapun
aspek realitas yang dijangkau teori dan ilmu pendidikan melalui pengalaman
pancaindra ialah dunia pengalaman manusia secara empiris. Objek materil ilmu
pendidikan ialah manusia seutuhnya, manusia yang lengkap aspek-aspek
kepribadiannya, yaitu manusia yang berakhlak mulia dalam situasi pendidikan atau
diharapokan melampaui manusia sebagai makhluk sosial mengingat sebagai warga
masyarakat ia mempunyai ciri warga yang baik (good citizenship atau
kewarganegaraan yang sebaik-baiknya).
Agar pendidikan
dalam praktek terbebas dari keragu-raguan, maka objek formal ilmu pendidikan
dibatasi pada manusia seutuhnya di dalam fenomena atau situasi pendidikan.
Didalam situiasi sosial manusia itu sering berperilaku tidak utuh, hanya
menjadi makhluk berperilaku individual dan/atau makhluk sosial yang berperilaku
kolektif. Hal itu boleh-boleh saja dan dapat diterima terbatas pada ruang
lingkup pendidikan makro yang berskala besar mengingat adanya konteks
sosio-budaya yang terstruktur oleh sistem nilai tertentu. Akan tetapipada latar
mikro, sistem nilai harus terwujud dalam hubungan inter dan antar pribadi yang
menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi terlaksananya mendidik dan
mengajar, yaitu kegiatan pendidikan yang berskala mikro. Hal itu terjadi
mengingat pihak pendidik yang berkepribadiaan sendiri secara utuh memperlakukan
peserta didiknya secara terhormat sebagai pribai pula, terlpas dari factor
umum, jenis kelamin ataupun pembawaanya. Jika pendidik tidak bersikap afektif
utuh demikian makaa menurut Gordon (1975: Ch. I) akan terjadi mata rantai yang
hilang (the missing link) atas factor hubungan serta didik-pendidik atau antara
siswa-guru. Dengan egitu pendidikan hanya akan terjadi secar kuantitatif
sekalipun bersifat optimal, misalnya hasil THB summatif, NEM atau pemerataan
pendidikan yang kurang mengajarkan demokrasi jadi kurang berdemokrasi.
Sedangkan kualitas manusianya belum tentu utuh.
2. Dasar
epistemologis ilmu pendidikan
Dasar
epistemologis diperlukan oleh pendidikan atau pakar ilmu pendidikan demi
mengembangkan ilmunya secara produktif dan bertanggung jawab. Sekalaipun
pengumpulan data di lapangan sebagaian dapat dilakukan oleh tenaga pemula
namuntelaah atas objek formil ilmu pendidikan memerlukaan pendekatan
fenomenologis yang akan menjalin stui empirik dengan studi
kualitatif-fenomenologis. Pendekaatan fenomenologis itu bersifat kualitaatif,
artinya melibatkan pribadi dan diri peneliti sabagai instrumen pengumpul data
secara pasca positivisme. Karena itu penelaaah dan pengumpulan data diarahkan
oleh pendidik atau ilmuwan sebagaai pakar yang jujur dan menyatu dengan
objeknya. Karena penelitian tertuju tidak hnya pemahaman dan pengertian
(verstehen, Bodgan & Biklen, 1982) melainkan unuk mencapai kearifan
(kebijaksanaan atau wisdom) tentang fenomen pendidikan maka vaaliditas internal
harus dijaga betul dalm berbagai bentuk penlitian dan penyelidikan seperti
penelitian koasi eksperimental, penelitian tindakan, penelitian etnografis dan
penelitian ex post facto. Inti dasar epistemologis ini adalah agar dapat
ditentukan bahaawa dalam menjelaskaan objek formaalnya, telaah ilmu pendidikan
tidaak hanya mengembangkan ilmu terapan melainkan menuju kepada telaah teori
dan ilmu pendidikan sebgaai ilmu otonom yang mempunyi objek formil sendiri atau
problematika sendiri sekalipun tidak dapat hnya menggunkaan pendekatan
kuantitatif atau pun eksperimental (Campbell & Stanley, 1963). Dengan
demikian uji kebenaran pengetahuan sangat diperlukan secara korespondensi,
secara koheren dan sekaligus secara praktis dan atau pragmatis (Randall
&Buchler,1942).
3.Dasar
aksiologis ilmu pendidikan
Kemanfaatan
teori pendidikan tidak hanya perlu sebagai ilmu yang otonom tetapi juga
diperlukan untuk memberikan dasar yang sebaik-baiknya bagi pendidikan sebagai
proses pembudayaan manusia secara beradab. Oleh karena itu nilai ilmu pendidikan
tidak hanya bersifat intrinsic sebagai ilmu seperti seni untuk seni, melainkan
juga nilai ekstrinsik dan ilmu untuk menelaah dasar-dasar kemungkinan bertindak
dalam praktek mmelalui kontrol terhadap pengaruh yang negatif dan meningkatkan
pengaruh yang positif dalam pendidikan. Dengan demikian ilmu pendidikan tidak
bebas nilai mengingat hanya terdapat batas yang sangat tipis antar pekerjaan
ilmu pendidikan dan tugas pendidik sebagi pedagok. Dalam hal ini relevan sekali
untuk memperhatikan pendidikan sebagai bidang yang sarat nilai seperti
dijelaskan oleh Phenix (1966). Itu sebabnya pendidikan memerlukan teknologi
pula tetapi pendidikan bukanlah bagian dari iptek. Namun harus diakui bahwa
ilmu pendidikan belum jauh pertumbuhannya dibandingkan dengan kebanyakan ilmu
sosial dan ilmu prilaku. Lebih-lebih di Indonesia.
Implikasinya
ialah bahwa ilmupendidikan lebih dekat kepada ilmu prilaku kepada ilmu-ilmu
sosial, dan harus menolak pendirian lain bahwa di dalam kesatuan ilmu-ilmu
terdapat unifikasi satu-sayunyaa metode ilmiah (Kalr Perason,1990).
4.Dasar
antropologis ilmu pendidikan
Pendidikan yang
intinya mendidik dan mengajar ialah pertemuan antara pendidik sebagai subjek
dan peserta didik sebagai subjek pula dimana terjadi pemberian bantuan kepada
pihak yang belakangan dalaam upaayanya belajr mencapai kemandirian dalam
batas-batas yang diberikan oleh dunia disekitarnya. Atas dasar pandangan
filsafah yang bersifat dialogis ini maka 3 dasar antropologis berlaku universal
tidak hanya (1) sosialitas dan (2) individualitas, melainkan juga (3)
moralitas. Kiranya khusus untuk Indonesia apabila dunia pendidikan nasional
didasarkan atas kebudayaan nasional yang menjadi konteks dari sistem pengajaran
nasional disekolah, tentu akan diperlukan juga dasar antropologis pelengkap
yaitu (4) religiusitas, yaaitu pendidik dalam situasi pendidikan
sekurangkurangnya secara mikro berhamba kepada kepentingan terdidik sebagai
bagian dari pengabdian lebih besar kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D. Perangkat Asumsi Filosofis Pendidikan Guru
Program
Pendidikan Guru Berdasarkan Kompetensi (PGBK) dikembangakan bertolak dari
perangkat kompetensi yang diperkirakan dipersyaratkan bagi pelaksanaan
tugas-tugas keguruan dan kependidikan yang telah ditetapkan dan bermuara pada
pendemonstrasian perangkat kompetensi tersebut oleh siswa calon guru setelah
mengikuti sejumlah pengalaman belajar.
Perangkat
kompetensi yang dimaksud, termasuk proses pencapaiannya, dilandasi oleh
asumsi-asumsi filosofis, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang dianggap benar, baik
atas dasar bukti-bukti empirik, dugaan-dugaan maupun nilai-nilai masyarakat
berdasarkan Pancasila. Asumsi-asumsi tersebut merupakan batu ujian di dalam
menilai perancangan dan implementasi program dari penyimpangan-penyimpangan
pragmatis ataupun dari serangan-serangan konseptual.
Asumsi-asumsi
yang dimaksud mencakup 7 bidang yaitu yang berkenaan dengan hakekat-hakekat
manusia, masyarakat, pendidikan, subjek didik, guru, belajar-mengajar dan
kelembagaan. Tentu saja hasil kerja tersebut diatas perlu dimantapkan dan
diverifikasi lebih jauh melalui forum-forum yang sesuai seperti Komisi
Kurikulum, Konsorsium Ilmu Kependidikan, LPTK bahkan kalangan yang lebih luas
lagi. Hasil rumusan tim pembaharuan pendidikan (1984) dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1. Hakekat Manusia
- Manusia sebagai makhluk Tuhan mempunyai kebutuhan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia membutuhkan lingkungan hidup berkelompok untuk mengembangkan dirinya.
- Manusia mempunyai potensi-potensi yang dapat dikembangkan dan kebutuhan-kebutuhan materi serta spiritual yangharus dipenuhi.
- Manusia itu pada dasarnya dapat dan harus dididik serta dapat mendidik diri sendiri.
2. Hakekat
Masyarakat
- Kehidupan masyarakat berlandaskan sistem nilai-nilai keagamaan, sosial dan budaya yang dianut warga masyarakat ; sebagian daripada nilai-nilai tersebut bersifat lestari dan sebagian lagi terus berubah sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
- Masyarakat merupakan sumber nilai-nilai yang memberikan arah normative kepada pendidikan.
- Kehidupan bermasyarakat ditingkatkan kualitasnya oleh insane-insan yang berhasil mengembangkan dirinya melalui pendidikan.
3. Hakekat
Pendidikan
- Pendidikan merupakan proses interaksi manusiawi yang ditandai keseimbangan antara kedaulatan subjek didik dengan kewibawaan pendidik.
- Pendidikan merupakan usaha penyiapan subjek didik menghadapi lingkungan yang mengalami perubahan yang semakin pesat.
- Pendidikan meningkatkan kualitas kehidupoan pribadi dan masyarakat.
- Pendidikan berlangsung seumur hidup.
- Pendidikan merupakan kiat dalam menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pembentukan manusia seutuhnya.
4. Hakekat
Subjek Didik
- Subjek didik betanggungjawab atas pendidikannya sendiri sesuai dengan wawasan pendidikan seumur hidup.
- Subjek didik memiliki potensi, baik fisik maupun psikologis yang berbeda-beda sehingga masing-masing subjek didik merupakan insane yang unik.
- Subjek didik merupakan pembinaan individual serta perlakuan yang manusiawi.
- Subjek didik pada dasarnya merupakan insane yang aktif menghadapi lingkungan hidupnya.
5. Hakekat Guru dan
Tenadga Kependidikan
- Guru dan tenaga kependidikan merupakan agen pembaharuan.
- Guru dan tenaga kependidikan berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat.
- Guru dan tenaga kependidikan sebagai fasilitator memungkinkan terciptanya kondisi yang baik bagi subjek didik untuk belajar.
- Guru dan tenga kependidikan bertanggungjawab atas tercapainya hasil belajar subjek didik.
- Guru dan tenaga kependidikan dituntut untuk menjadi conoh dalam pengelolaan proses belajar-mengajar bagi calon guru yang menjadi subjek didiknya.
- Guru dan tenaga kependidikan bertanggungjawab secara professional untuk terus-menerus meningkatkatkan kemampuannya.
- Guru dan tenaga kependidikan menjunjung tinggi kode etik profesional.
6. Hakekat
Belajar Mengajar
- Peristiwa belajar mengajar terjadi apabila subjek didik secara aktif berinteraksi dengan lingkungan belajar yang diatur oleh guru.
- Proses belajar mengajar yang efektif memerlukan strategi dan media/teknologi pendidikan yang tepat.
- Program belajar mengajar dirancang dan diimplikasikan sebagai suatu sistem.
- Proses dan produk belajar perlu memperoleh perhatian seimbang didalam pelaksanaan kegiata belajar-mengajar.
- Pembentukan kompetensi profesional memerlukan pengintegrasian fungsional antara teori dan praktek serta materi dan metodelogi penyampaian.
- Pembentukan kompetensi professional memerlukan pengalaman lapangan yang bertahap, mulai dari pengenalan medan, latihan keterampilan terbatas sampai dengan pelaksanaan penghayatan tugas-tugas kependidikan secara lengkap aktual.
- Kriteria keberhasilan yang utama dalam pendidikan profesional adalah pendemonstrasian penguasaan kompetensi.
- Materi pengajaran dan sistem penyampaiannya selalu berkembang.
7. Hakekat
Kelembagaan
- LPTK merupakan lembaga pendidikan profesional yang melaksanakan pendidikan tenaga kependidikan dan pengembangan ilmu teknologi kependidikan bagi peningkatan kualitas kehidupan.
- LPTK menyelenggarakan program-program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat baik kualitatif maupun kuantitatif.
- LPTK dikelola dalam suatu sistem pembinaan yang terpadu dalam rangka pengadaan tenaga kependidikan.
- LPTK memiliki mekanisme balikan yang efektif untuk meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat secara terus-menerus.
- Pendidikan pra-jabatan guru merupakan tanggungjawab bersamaantara LPTK dan sekolah-sekolah pemakai (calon) lulusan.
E. Implikasi Landasan Filsafat Pendidikan
1. Implikasi
Bagi Guru
Apabila kita
konsekuen terhadap upaya memprofesionalkan pekerjaan guru maka filsafat
pendidikan merupakan landasan berpijak yang mutlak. Artinya, sebagai pekerja
professional, tidaklah cukup bila seorang guru hanya menguasai apa yang harus
dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Kedua penguasaan ini baru tercermin
kompetensi seorang tukang.
Disamping
penguasaan terhadap apa dan bagaimana tentang tugasnya, seorang guru juga harus
menguasai mengapa ia melakukan setiap bagian serta tahap tugasnya itu dengan
cara tertentu dan bukan dengan cara yang lain. Jawaban terhadap pertanyaan
mengapa itu menunjuk kepada setiap tindakan seorang guru didalam menunaikan
tugasnya, yang pada gilirannya harus dapat dipulangkan kepada tujuan-tujuan
pendidikan yang mau dicapai, baik tujuan-tujuan yang lebih operasional maupun
tujuan-tujuan yang lebih abstrak. Oleh karena itu maka semua keputusan serta
perbuatan instruksional serta non-instruksional dalam rangka penunaian
tugas-tugas seorang guru dan tenaga kependidikan harus selalu dapat
dipertanggungjawabkan secara pendidikan (tugas professional, pemanusiaan dan
civic) yang dengan sendirinya melihatnya dalm perspektif yang lebih luas dari
pada sekedar pencapaian tujuan-tujuan instruksional khusus, lebih-lebih yang
dicekik dengan batasan-batasan behavioral secara berlebihan.
Dimuka juga
telah dikemukakan bahwa pendidik dan subjek didik melakukan pemanusiaan diri
ketika mereka terlihat di dalam masyarakat profesional yang dinamakan
pendidikan itu; hanyalah tahap proses pemanusiaan itu yang berbeda, apabila
diantara keduanya, yaitu pendidik dan subjek didik, dilakukan perbandingan. Ini
berarti kelebihan pengalaman, keterampilan dan wawasan yang dimiliki guru
semata-mata bersifat kebetulan dan sementara, bukan hakiki. Oleh karena itu
maka kedua belah pihak terutama harus melihat transaksi personal itu sebagai
kesempatan belajar dan khusus untuk guru dan tenaga kependidikan, tertumpang
juga tanggungjawab tambahan menyediakan serta mengatur kondisi untuk
membelajarkan subjek didik, mengoptimalkan kesempatamn bagi subjek didik untuk
menemukan dirinya sendiri, untuk menjadi dirinya sendiri (Learning to Be,
Faure dkk, 1982). Hanya individu-individu yang demikianlah yang mampu
membentuk masyarakat belajar, yaitu masyarakat yang siap menghadapi
perubahan-perubahan yang semakin lama semakin laju tanpa kehilangan dirinya.
Apabila
demikianlah keadaannya maka sekolah sebagai lembaga pendidikan formal hanya
akan mampu menunaikan fungsinya serta tidak kehilangan hak hidupnya didalam
masyarakat, kalau ia dapat menjadikan dirinya sebagai pusat pembudayaan, yaitu
sebagai tempat bagi manusia untuk meningkatkan martabatnya. Dengan perkataan
lain, sekolah harus menjadi pusat pendidikan. Menghasilkan tenaga kerja,
melaksanakan sosialisasi, membentuk penguasaan ilmu dan teknologi, mengasah
otak dan mengerjakan tugas-tugas persekolahan, tetapi yang paling hakiki adalah
pembentukan kemampuan dan kemauan untuk meningkatkan martabat kemanusiaan
seperti telah diutarakan di muka dengan menggunakan cipta, rasa, karsa dan
karya yang dikembangkan dan dibina.
Perlu
digarisbawahi di sini adalah tidak dikacaukannya antara bentu dan hakekat.
Segala ketentuan prasarana dan sarana sekolah pada hakekatnya adalah bentuk
yang diharapkan mewadahi hakekat proses pembudayaan subjek didik. Oleh karena
itu maka gerakan ini hanya berhenti pada “penerbitan” prasarana dan sarana
sedangkan transaksi personal antara subjek didik dan pendidik, antara subjek
didik yang satu dengan subjek didik yang lain dan antara warga sekolah dengan
masyarakat di luarnya masih belum dilandasinya, maka tentu saja proses
pembudayaan tidak terjadi. Seperti telah diisyaratkan dimuka, pemberian bobot
yang berlebihan kepada kedaulatan subjek didikakan melahirkan anarki sedangkan
pemberian bobot yang berlebihan kepada otoritas pendidik akan melahirkan
penjajahan dan penjinakan. Kedua orientasi yang ekstrim itu tidak akan menghasilkan
pembudayaan manusia.
2. Implikasi
bagi Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan
Tidaklah
berlebihan kiranya bila dikatakan bahwa di Indonesia kita belum punya teori
tentang pendidikan guru dan tenaga kependidikan. Hal ini tidak mengherankan
karena kita masih belum saja menyempatkan diri untuk menyusunnya. Bahkan
salahsatu prasaratnya yaitu teori tentang pendidikan sebagimaana diisyaratkan
pada bagian-bagian sebelumnya, kita masih belum berhasil memantapkannya. Kalau
kita terlibat dalam berbagi kegiatan pembaharuan pendidikan selama ini maka
yang diperbaharui adalah pearalatan luarnya bukan bangunan dasarnya.
Hal diatas itu
dikemukakan tanpa samasekali didasari oleh anggapan bahwa belum ada diantara
kita yang memikirkan masalah pendidikan guru itu. Pikiran-pikiran yang
dimaksud memang ada diketengahkan orang tetapi praktis tanpa kecuali dapat
dinyatakan sebagi bersifat fragmentaris, tidak menyeluruh. Misalnya, ada yang
menyarankan masa belajar yang panjang (atau, lebih cepat, menolak
program-program pendidikan guru yang lebih pendek terutama yang diperkenalkan
didalam beberapa tahun terakhir ini) ; ada yang menyarankan perlunya
ditingkatkan mekanisme seleksi calon guru dan tenaga kependidikan; ada yang
menyoroti pentingnya prasarana dan sarana pendidikan guru; dan ada pula yang
memusatkan perhatian kepada perbaikan sistem imbalan bagi guru sehingga bisa
bersaing dengan jabtan-jabatan lain dimasyarakat. Tentu saja semua saran-saran
tersebut diatas memiliki kesahihan, sekurang-kurangnya secara partial, akan
tetapi apabila di implementasikan, sebagian atau seluruhnya, belum tentu dapat
dihasilkan sistem pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang efektif.
Sebaiknya teori
pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang produktif adalah yang memberi
rambu-rambu yang memadai didalam merancang serta mengimplementasikan program
pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang lulusannya mampu
melaksanakan tugas-tugas keguruan didalam konteks pendidikan (tugas
professional, kemanusiaan dan civic). Rambu-rambu yang dimaksud disusun dengan
mempergunakan bahan-bahan yang diperoleh dari tiga sumber yaitu: pendapat ahli,
termasuk yang disangga oleh hasil penelitian ilmiah, analisis tugas kelulusan
serta pilihan nilai yang dianut masyarakat. Rambu-rambu yang dimaksud yang mencerminkan
hasil telaahan interpretif, normative dan kritis itu, seperti telah diutarakan
didalam bagian uraian dimuka, dirumuskan kedalam perangkat asumsi filosofis
yaitu asumsi-asumsi yang memberi rambu-rambu bagi perancang serta implementasi
program yang dimaksud. Dengan demikian, perangkat rambu-rambu yang dimaksud
merupakan batu ujian didalam menilai perancang dan implementasi program, maupun
didalam “mempertahankan” program dari penyimpngan-penyimpangan pelaksanaan
ataupun dari serangan-serangan konseptual.
Penutup
Landasan
filsafat pendidikan memberi perspektif filosofis yang seyogyanya merupakan
“kacamata” yang dikenakan dalam memandang menyikapi serta melaksanakan
tugasnya. Oleh karena itu maka ia harus dibentuk bukan hanya mempelajari
tentang filsafat, sejarah dan teori pendidikan, psikologi, sosiologi,
antropologi atau disiplin ilmu lainnya, akan tetapi dengan memadukan
konsep-konsep, prinsip-prinsip serta pendekatan-pendekatannya kepada kerangka
konseptual kependidikan.
Dengan demikian
maka landasan filsafat pendidikan harus tercermin didalam semua, keputusan
serta perbuatan pelaksanaan tugas- tugas keguruan, baik instruksional maupun
non-instruksional, atau dengan pendekatan lain, semua keputusan serta perbuatan
guru yang dimaksud harus bersifat pendidikan.
Akhirnya, sebagai
pekerja professional guru dan tenaga kependidikan harus memperoleh
persiapan pra-jabatan guru dfan tenaga kependidikan harus dilandasi oleh
seperangkat asumsi filosofis yang pada hakekatnya merupakan penjabaran dari
konsep yang lebih tepat daripada landasan ilmiah pendidikan dan ilmu
pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar